Tergendala Transaksi Judi Online, 7.585 Penerima Bansos di Pekalongan Dinonaktifkan Sistem

7.585 Penerima Bansos di Pekalongan Dinonaktifkan Sistem

PEKALONGANMEDIA.COM - Tindak tegas terhadap penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) mulai diberlakukan secara ketat melalui pengawasan berbasis data digital. Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mencatat sebanyak 7.585 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, resmi dinonaktifkan dari kepesertaan bansos setelah terdeteksi memiliki riwayat transaksi judi online (judol).

Penonaktifan massal ini berimbas langsung pada kepesertaan bansos di wilayah tersebut. Hingga Kamis (27/8/2026), Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan mencatat sudah ada 182 KPM yang mengajukan sanggahan dan klarifikasi resmi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Baca Juga : Diduga Dihack, Akun Medsos Pemkab Pekalongan Unggah Informasi Hoaks Penjualan Emas

Operator Dinsos Kabupaten Pekalongan, Wisnu Handayati, membenarkan pencoretan ribuan KPM tersebut dilakukan langsung oleh sistem pusat berbasis hasil pemindaian aktivitas finansial yang terhubung ke data penerima.

"Secara sistem, total ada 7.585 KPM yang dinonaktifkan. Eksekusinya terbagi dalam dua tahap, yakni sebanyak 972 KPM dinonaktifkan pada periode 1 Juli 2026 dan gelombang besar disusul sebanyak 6.613 KPM pada 3 Agustus 2026," terang Wisnu saat ditemui di kantor Dinsos Pekalongan, Kamis (27/8/2026) sore.

Dua Opsi Sanggahan Resmi Bagi Warga Terdampak

Bagi masyarakat penerima yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judi darat maupun online, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka mekanisme sanggahan resmi. Prosedur ini dapat diakses warga melalui operator desa setempat menggunakan platform SIKS-NG.

Baca Juga : Warga Penerima BLT yang Gunakan untuk Judi Online Akan Dicoret dari Daftar Bantuan

Wisnu menguraikan bahwa Kemensos menyediakan dua skema penyelesaian bagi penerima manfaat yang status bansosnya terblokir:

Opsi Sanggah Judol: Ditujukan bagi KPM yang meyakini tidak pernah melakukan transaksi judi online dan menduga adanya penyalahgunaan identitas (seperti pencurian KTP/NIK). Syaratnya wajib melampirkan Surat Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi yang ditandatangani oleh KPM dan Kepala Desa.

Opsi Stop Judi Online: Diperuntukkan bagi KPM yang mengakui pernah bertransaksi judi online namun telah berkomitmen untuk berhenti total. Pengajuan ini wajib melampirkan bukti sah penutupan nomor rekening yang sebelumnya digunakan untuk bertransaksi.

Seluruh dokumen yang diunggah dari tingkat desa akan diverifikasi secara bertahap oleh Dinsos Kabupaten Pekalongan sebelum diteruskan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos untuk peninjauan ulang.

Dinsos: Bansos untuk Kebutuhan Pokok, Bukan Judi

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah mendatangi langsung kantor Dinsos untuk mempertanyakan penyebab tidak cairnya bantuan sosial mereka. Setelah dilakukan pengecekan ID pada sistem SIKS-NG, muncul keterangan penonaktifan akibat indikasi transaksi judi online.

Baca Juga : Hari Guru Nasional 2025: Bupati Fadia Ajak Guru Perkuat Peran Moral di Tengah Tantangan Zaman

"Ada warga yang datang komplain karena tidak lagi menerima bansos. Setelah kami cek di sistem SIKS-NG, statusnya memang dinonaktifkan karena indikasi judol. Saat diberi penjelasan, warga bersangkutan tidak secara tegas mengakui atau membantah," kata Suprayitno.

Ia menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan ini sepenuhnya merupakan wewenang dan hasil pemindaian data dari pemerintah pusat. Dinsos di daerah bertugas menjalankan prosedur operasional sesuai dengan data dan aturan yang berlaku.

Suprayitno mengingatkan agar dana bantuan pemerintah dipergunakan sesuai peruntukan utama, yakni untuk pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga.

"Bantuan pemerintah dialokasikan untuk menjamin kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat. Jika dana tersebut justru terpakai untuk transaksi judi, itu sudah menyalahi tujuan utama program perlindungan sosial," pungkasnya.

Penulis : Nuke - Editor : Pratiwi

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke Pekalongan Media.com, kantor berita Pekalongan. Silahkan tinggalkan komentar anda terkait artikel maupun berita yang baru saja dibaca. Redaksi kami menerima kiriman berita, artikel atau informasi lainnya. Silahkan hubungi kontak kami

Iklan Atas Artikel

motor honda jateng

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel