Pemkab dan DPRD Pekalongan Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Ditetapkan Jadi Perda
Pekalongan Media, Kajen - Eksekutif dan legislatif menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (10/11/2025).
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : Pemkab Pekalongan Siap Tingkatkan PAD Melalui Digitalisasi Pajak dan Retribusi
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kebijakan pembangunan daerah.
“Kami berharap ketiga Raperda ini dapat segera diimplementasikan secara efektif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Pekalongan,” ujar Bupati Fadia.
Bupati menjelaskan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan bagi perempuan di berbagai bidang pembangunan. Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menjadi wujud komitmen Pemkab dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Baca Juga : DPRD Pekalongan Kritik Eksekutif Lamban, Wakil Bupati Sukirman Janji Perbaiki Kinerja Tahun 2026
Adapun perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan perubahan perda ini, kami berharap dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” tambah Bupati.
Baca Juga : Pemkab Pekalongan Fokus Perbaikan Pelaksanaan dan Sinkronisasi APBD 2026
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Pekalongan dan Pimpinan DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola dan kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat.
Penulis : Nuke - Editor : Marwan Hamid
Belum ada Komentar
Posting Komentar