Bupati Fadia Pastikan Mekanisme Dana Hibah di Pekalongan Tak Bisa Dimainkan
Pekalongan Media, Kajen - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana hibah di Kabupaten Pekalongan telah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan adanya praktik penyimpangan, termasuk dugaan penahanan atau pengelolaan dana sebelum diterima oleh masyarakat.
Dalam penjelasannya usai rapat paripurna di gedung DPRD beberapa waktu lalu, Fadia menekankan bahwa seluruh proses hibah telah mengikuti jalur administrasi yang ketat dan transparan. Setiap penerima hibah ditetapkan secara jelas, lalu dana ditransfer langsung ke rekening mereka tanpa melalui pihak lain.
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Pekalongan Sepakati Tiga Raperda Strategis untuk Ditetapkan Jadi Perda
“Dana hibah itu langsung masuk ke rekening penerima. Tidak ada uang tunai, tidak ada perantara,” tegasnya.
Ia menilai penting bagi masyarakat memahami bahwa proses hibah tidak pernah melewati alur penerimaan fisik di pemerintah daerah. Penyerahan simbolis yang sering terlihat dalam acara resmi, menurutnya, hanya bersifat seremonial.
“Seremoninya hanya simbol. Proses realnya tetap langsung ditransfer,” ujarnya.
Fadia juga mendorong keterbukaan informasi agar publik dapat memantau sendiri data hibah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menunggu klarifikasi pemerintah apabila muncul isu atau pertanyaan terkait hibah.
Baca Juga : Wabup Sukirman Tanggapi Soal Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan yang Tertunda
“Semestinya data bisa dilihat di SIRUP, tinggal akses saja. Itu bentuk transparansi kami,” katanya.
Selain transparansi data, pengawasan dilakukan secara berlapis oleh perangkat daerah terkait, terutama dari Bagian Kesra yang mengawal setiap tahap penyaluran.
“Tim Kesra memastikan semuanya sesuai ketentuan. Tidak mungkin ada permainan dana karena prosesnya sudah otomatis ke rekening penerima,” jelasnya.
Fadia menegaskan bahwa dirinya tidak memberi ruang bagi praktik penyaluran hibah yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga : Bupati Pekalongan Hadiri Bakti Sosial Pastriad di Windurojo, Salurkan Bantuan Rp150 Juta untuk Masjid
“Kalau tidak sesuai aturan, saya tidak setuju. Semuanya harus on the track,” tandasnya.
Melalui prinsip transparansi dan sistem keuangan yang ketat, ia berharap pengelolaan hibah benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat tanpa celah penyimpangan.
Penulis : Nuke - Editor : Marwan Hamid
Belum ada Komentar
Posting Komentar