PT Panamtex Mangkir Lagi! Buruh Makin Geram, Gaji Nunggak & BPJS 23 Bulan Tak Bayar
Pekalongan Media, Tirto – Ratusan buruh PT Panamtex di Kabupaten Pekalongan kembali harus menelan kekecewaan. Pasalnya, perundingan bipartit yang dijadwalkan pada Jumat (20/6/2025) tidak dihadiri pihak manajemen perusahaan.
Padahal pertemuan yang direncanakan pukul 09.00–10.30 WIB itu sangat dinantikan para pekerja untuk menyampaikan langsung tuntutan mereka soal tunggakan gaji dan hak-hak lain yang belum dibayar.
“Perundingan ini seharusnya menjadi langkah awal penyelesaian. Tapi pihak pengusaha tidak hadir sama sekali. Kami kecewa karena tidak bisa menyampaikan langsung tuntutan kami,” tegas Tabi’in, Ketua PSP SPN PT Panamtex.
Adapun tuntutan utama para buruh adalah pembayaran gaji untuk dua periode yang belum cair, yakni Agustus–Oktober 2024, serta gaji sejak 18 Februari 2025 sampai hari ini.
Tabi’in menegaskan, putusan Mahkamah Agung tertanggal 18 Februari 2025 yang membatalkan status pailit perusahaan semestinya membuat PT Panamtex kembali menjalankan aktivitas normal, termasuk mempekerjakan buruh dan membayar gaji.
“Kami akan ajukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja agar dicatat sebagai perselisihan hubungan industrial. Harapannya ada mediasi agar hak kami dipenuhi,” kata Tabi’in.
Tak hanya soal gaji, buruh juga menuntut kejelasan atas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar selama 23 bulan. Jika tidak ada tanggapan, mereka siap menggandeng Dewan Pimpinan Pusat SPN untuk menempuh jalur hukum.
Meski kecewa, sekitar pukul 10.30 WIB para buruh membubarkan diri secara tertib. Namun semangat mereka tak surut, dan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak buruh tetap menyala.
Belum ada Komentar
Posting Komentar