Hari Buruh : Refleksi Perjuangan di Tengah Bayang-Bayang UU Cipta Kerja

PEKALONGAN MEDIA, OPINI - Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, atau sering disebut May Day. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, momen ini jadi simbol perjuangan kelas pekerja. Tapi, tahukah anda bahwa akar dari peringatan ini berasal dari aksi protes di Amerika Serikat?

Awal Mula May Day: Aksi Buruh di Chicago

Pada 1 Mei 1886, ratusan ribu buruh di Chicago turun ke jalan menuntut hak kerja yang lebih manusiawi—khususnya soal jam kerja. Saat itu, mereka bekerja 12–16 jam sehari, tanpa jaminan dan dengan upah rendah.

Demo ini kemudian memicu bentrokan di Haymarket Square beberapa hari kemudian. Polisi dan buruh sama-sama jadi korban. Beberapa aktivis buruh bahkan dihukum mati.

Tragedi ini menjadi simbol perjuangan buruh, dan sejak itu, tanggal 1 Mei dipilih untuk mengenang perjuangan mereka.

Hari Buruh di Indonesia: Dari Larangan ke Pengakuan Resmi

Di Indonesia, peringatan Hari Buruh sempat dilarang pada era Orde Baru, karena dianggap subversif. Namun, tekanan dari serikat buruh dan aktivis membuat pemerintah akhirnya mengakui kembali Hari Buruh sebagai hari libur nasional mulai tahun 2014.

Kini, setiap tanggal 1 Mei, ribuan buruh di berbagai kota—termasuk Pekalongan—menggelar aksi damai, orasi, hingga kegiatan sosial. Tuntutan yang disuarakan berkisar pada upah layak, jaminan kerja, hingga penolakan sistem outsourcing yang merugikan.

Refleksi Perjuangan di Tengah Bayang-Bayang UU Cipta Kerja

Hari Buruh Internasional atau May Day sebuah momentum sejarah perjuangan kelas pekerja demi jam kerja yang manusiawi dan upah yang layak. Namun di Indonesia, terutama sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), semangat itu terasa makin relevan dan mendesak.

Disahkan pertama kali pada 2020 dan kemudian direvisi melalui Perppu No. 2 Tahun 2022, UU Cipta Kerja menuai kritik luas dari serikat buruh. Di mata banyak pekerja, undang-undang ini lebih memihak kepentingan investor ketimbang perlindungan tenaga kerja.

Berikut beberapa isu krusial yang jadi perhatian para buruh:

1. Status dan Kepastian Kerja Kian Kabur
UU Cipta Kerja dinilai memperluas penggunaan sistem kerja kontrak dan outsourcing, ini berarti makin banyak pekerja yang tidak mendapat kepastian kerja jangka panjang.

2. Pesangon Dipangkas
Dalam regulasi baru, besaran pesangon yang harus dibayarkan perusahaan ketika melakukan PHK dikurangi. Ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi buruh yang telah mengabdi puluhan tahun.

3. Waktu Kerja Fleksibel: Celah Eksploitasi
UU Cipta Kerja memperkenalkan istilah “waktu kerja fleksibel”, yang bagi sebagian buruh justru membuka potensi kerja melebihi jam normal tanpa upah lembur yang layak.

4. Serikat Buruh Kesulitan Bergerak
Aturan baru juga menyulitkan pembentukan serikat buruh di perusahaan kecil atau sektor informal. Padahal serikat adalah wadah penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

Hari Buruh ( May Day ) adalah sebuah peringatan dan pengingat bagi para pemangku kebijakan di negeri ini bahwa masih banyak PR yang harus dituntaskan terkait UU Ketenagakerjaan yang menyakiti para pekerja. Sementara bagi para buruh, May Day adalah sebuah harapan terhadap pemerintah agar mengingat nasib mereka seiring digulirkannya UU Cipta Kerja.

Penulis : Marwan Hamid | Editor : Sigit Bram

 

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke Pekalongan Media.com, kantor berita Pekalongan. Silahkan tinggalkan komentar anda terkait artikel maupun berita yang baru saja dibaca. Redaksi kami menerima kiriman berita, artikel atau informasi lainnya. Silahkan hubungi kontak kami

Iklan Atas Artikel

yamaha

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

iklan pekalongan media