Kades Kesesi Kabupaten Pekalongan Ditahan, Diduga Tilep Dana Desa Rp956 Juta
Pekalongan Media, Kajen – Seorang Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan berinisial JI resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan karena diduga menilep Dana Desa tahun 2024 hingga Rp956 juta lebih.
Penahanan dilakukan pada Selasa sore, 10 Juni 2025. Sebelumnya, JI telah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh tim penyidik dan ditemukan dua alat bukti kuat yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Baca Juga : Kabupaten Pekalongan Raih WTP Lagi, Komitmen Transparansi Ditegaskan Bupati Fadia“JI kita tetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan Dana Desa dan merugikan negara. Sudah ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Intel Kejari Pekalongan, Trio Jatmiko SH MH.
Setelah penetapan tersebut, JI langsung dibawa ke Rutan Pekalongan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-458/M.3.45/Fd.1/06/2025.
Dalam kasus ini, JI disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca Juga : Warga Sragi Desak Transparansi Dana Desa Setelah Temuan BPKBerdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Pekalongan, dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp956.466.751. Dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di desa.
Semoga kasus ini jadi peringatan serius bagi perangkat desa lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara.
Penulis: Marwan Hamid | Editor: Bram
Belum ada Komentar
Posting Komentar