Pemkab Pekalongan Ajukan Raperda APBD 2026, Targetkan Pendapatan Rp 2,4 Triliun

Pemkab Pekalongan Ajukan Raperda APBD 2026

Pekalongan Media, Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang digelar pada Senin (15/9/2025).

Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Pekalongan, Sukirman, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD. Penyampaian ini menjadi tahap awal proses pembahasan APBD 2026 sebelum nantinya disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam paparannya, Wabup Sukirman menjelaskan bahwa secara garis besar struktur APBD Kabupaten Pekalongan 2026 terdiri dari:

Baca Juga : Pemkab Pekalongan Usulkan Lima Program Prirotas Dalam Musrenbangwil, Apa Saja ?

  • Pendapatan daerah: direncanakan mencapai Rp 2,4 triliun
  • Belanja daerah: diproyeksikan sebesar Rp 2,5 triliun
  • Defisit anggaran: sekitar Rp 98,3 miliar

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan utang daerah sebesar Rp 80 miliar serta memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Sukirman menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mengacu pada berbagai regulasi penting, di antaranya:

Baca Juga : Rekomendasi DPRD Menjadi Landasan Penting Dalam Perbaikan dan Peningkatan Kinerja Pemkab Pekalongan

  • Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
  • Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Selain itu, penyusunan APBD 2026 telah didahului dengan penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama pada 15 Agustus 2025.

“Dalam penyusunan APBD, kami berpegang pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan pada aturan. Harapannya, APBD 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tegas Sukirman.

Baca Juga : Pemkab Pekalongan Salurkan 126 Alat Bantu untuk Disabilitas dan Lansia

Di akhir penyampaiannya, Wabup memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan APBD.

“Kami berharap pembahasan Raperda APBD 2026 dapat berjalan lancar hingga tercapai persetujuan bersama demi kemajuan Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Dengan diajukannya Raperda APBD 2026, Pemkab Pekalongan menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Nuke - Editor : Pratiwi

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke Pekalongan Media.com, kantor berita Pekalongan. Silahkan tinggalkan komentar anda terkait artikel maupun berita yang baru saja dibaca. Redaksi kami menerima kiriman berita, artikel atau informasi lainnya. Silahkan hubungi kontak kami

Iklan Atas Artikel

yamaha

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel