Sinergi DPRD–Pemkab Pekalongan Perkuat Regulasi Pendidikan dan Pelestarian Cagar Budaya

Pemkab Pekalongan Perkuat Regulasi Pendidikan dan Pelestarian Cagar Budaya

Pekalongan Media, Kajen - Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pekalongan komitmen untuk memperkuat regulasi daerah khususnya di bidang pendidikan dan pelestarian budaya. Adapun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD terus dimatangkan dalam Rapat Paripurna , Rabu (07/01/2026).

Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Cagar Budaya. Bupati Pekalongan melalui wakilnya, Sukirman menyimak Jawaban DPRD atas pendapat Bupati terkait raperda tersebut. 

Baca Juga : Pemkab dan DPRD Pekalongan Tetapkan Propemperda 2026 dan Sepakati Raperda APBD 2026

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, menyatakan kesepahaman bahwa sektor pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ruben menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan PAUD, pendidikan dasar, serta pendidikan nonformal. Oleh karena itu, keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinilai sangat penting sebagai dasar hukum yang menyeluruh dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga : Pemkab Pekalongan Pilih Doa Bersama Sambut 2026, Wujud Empati untuk Korban Bencana

“Regulasi ini diharapkan mampu mengatur penyelenggaraan pendidikan secara terpadu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga pengawasan, sehingga tercipta sistem pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pembahasan lanjutan Raperda pendidikan harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan demikian, implementasi kebijakan pendidikan di daerah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga : Bupati Fadia Lantik 9 Pejabat Baru, Tegaskan Loyalitas dan Penguatan Kinerja Birokrasi

Menyoal Raperda tentang Cagar Budaya, DPRD menilai regulasi tersebut sangat strategis dalam menjaga identitas dan kekayaan budaya daerah. Ruben menegaskan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewariskan nilai-nilai sejarah kepada generasi mendatang.

“Cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga jati diri daerah yang harus dilindungi secara serius, termasuk melalui dukungan anggaran, pelaksanaan program, dan pengawasan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui pembahasan Raperda Cagar Budaya, DPRD berharap pemerintah daerah dapat memiliki payung hukum yang kuat dan aplikatif dalam upaya pelestarian budaya lokal. Selain itu, keterlibatan masyarakat dinilai penting agar pelestarian cagar budaya di Kabupaten Pekalongan dapat berjalan optimal dan berkesinambungan.


Penulis : Nuke - Editor : Marwan

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke Pekalongan Media.com, kantor berita Pekalongan. Silahkan tinggalkan komentar anda terkait artikel maupun berita yang baru saja dibaca. Redaksi kami menerima kiriman berita, artikel atau informasi lainnya. Silahkan hubungi kontak kami

Iklan Atas Artikel

yamaha

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel