Pemkab dan DPRD Pekalongan Tetapkan Propemperda 2026 dan Sepakati Raperda APBD 2026
Pekalongan Media, Kajen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menyetujui Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Jumat (28/11/2025).
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan apresiasi terhadap pimpinan dan anggota Bapemperda yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai ketentuan. Ia menilai kolaborasi yang terbangun membuat Propemperda 2026 dapat ditetapkan tepat waktu.
“Pembahasan sudah terkoordinasi dengan baik sehingga hari ini Propemperda dapat ditetapkan,” ujar Bupati Fadia.
10 Raperda Masuk Propemperda 2026 terdiri atas:
2 Raperda inisiatif DPRD:
• Perlindungan Tenaga Kerja Lokal
• Penguatan Moderasi Beragama
8 Raperda usulan Pemda, meliputi:
• Pertanggungjawaban APBD 2025
• Perubahan APBD 2026
• APBD 2027
• Rencana Pembangunan & Pengembangan Perumahan 2026–2046
• Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2026–2056
• Rencana Tata Ruang Wilayah 2026–2046
• Penataan Desa
• Penyertaan Modal BUMD
Fadia menegaskan seluruh Raperda tersebut merupakan regulasi strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.Dalam paripurna, Bupati turut memaparkan struktur APBD Kabupaten Pekalongan 2026:
Pendapatan Daerah: Rp 2,4 triliun
• PAD: Rp 711,58 miliar
• Transfer & pendapatan sah lainnya
Belanja Daerah: Rp 2,51 triliun
Defisit: Rp 100,87 miliar
→ Ditutup melalui pembiayaan netto.
Dari sisi pembiayaan:
Penerimaan pembiayaan: Rp 102,57 miliar
• SILPA tahun sebelumnya: Rp 22,57 miliar
• Pembiayaan utang daerah: Rp 80 miliar
Pengeluaran pembiayaan: Rp 1,69 miliar
Bupati Fadia berharap APBD 2026 mampu memperkuat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan dukungan DPRD dan masyarakat, kami optimistis APBD 2026 dapat menjawab kebutuhan pembangunan secara efektif,” ujarnya.
Penulis : Nuke - Editor : Marwan Hamid
Belum ada Komentar
Posting Komentar