Kejari Pekalongan Fokus Usut Kredit Porang BPR-BKK, 30 Saksi Sudah Dimintai Keterangan

Pekalongan Media, Kajen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan terus mendalami dugaan masalah kredit usaha porang di BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Hingga pertengahan September 2025, sekitar 30 saksi telah diperiksa, baik dari internal manajemen BPR-BKK maupun dari pihak nasabah penerima kredit.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Baca Juga : Pemkab Pekalongan Fokus Selamatkan Aset dan Pulihkan BPR-BKK
“Kami sedang mencari dan menemukan peristiwa pidana untuk memastikan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau belum,” jelasnya.
Triyo menekankan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa memastikan adanya indikasi penyimpangan atau kerugian negara. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali informasi mendalam mengenai mekanisme penyaluran kredit porang, sekaligus melihat apakah ada pelanggaran prosedur.
Selain proses hukum, Kejari juga menyoroti pentingnya pencegahan. Triyo mengingatkan agar setiap penyaluran kredit wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : BPR-BKK Pekalongan Alami Kredit Macet Rp150 Miliar, Pemkab Pastikan Simpanan Nasabah Aman
“Langkah preventif penting supaya kejadian serupa tidak terulang. Penyaluran kredit harus sesuai aturan,” tegasnya.
Kejari memastikan akan bekerja hati-hati dan profesional hingga kasus ini tuntas. Penyelidikan dilakukan secara cermat untuk memastikan fakta yang ditemukan benar-benar akurat sebelum diputuskan naik ke tahap penyidikan.
Kasus kredit porang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana masyarakat dan kinerja BPR-BKK yang saat ini sedang berupaya dipulihkan oleh Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penulis : Marwan Hamid - Editor : Pratiwi
Belum ada Komentar
Posting Komentar