APBD 2024 Capai 96 Persen, Pemkab Pekalongan Fokus Digitalisasi PAD dan Transparansi
Pekalongan Media, Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna, Selasa malam 24 Juni 2025. Jawaban tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) M. Yulian Akbar, mewakili Bupati Pekalongan.
Pembahasan ini berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Salah satu poin penting yang disampaikan adalah komitmen Pemkab dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah-langkah yang ditempuh antara lain digitalisasi penerimaan daerah dan penerapan pembayaran non-tunai.
“Pemkab terus berinovasi agar PAD meningkat, termasuk lewat digitalisasi dan pembayaran non-tunai,” kata Sekda Yulian Akbar membacakan sambutan Bupati.
Selain itu, upaya intensif seperti kajian potensi pendapatan dan sosialisasi kepada wajib pajak juga digencarkan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Menjadi Landasan Penting Dalam Perbaikan dan Peningkatan Kinerja Pemkab Pekalongan
Terkait realisasi pendapatan daerah tahun 2024, Sekda menyampaikan bahwa capaian mencapai 96,64 persen dari target. Meski begitu, diakui ada beberapa pos retribusi yang belum maksimal, sehingga akan dilakukan evaluasi dan penyesuaian target ke depan agar lebih realistis dan sesuai potensi daerah.
Untuk menjaga transparansi, Pemkab membuka akses informasi APBD 2024 melalui website resmi, serta menyediakan kanal aduan publik lewat aplikasi Laporbup.
“Transparansi dan partisipasi publik penting dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Abdul Munir Sah Jadi Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan
Dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab menyatakan telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam penyusunan APBD 2025.
Sementara itu, untuk realisasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), disampaikan bahwa seluruhnya telah dilakukan sesuai alokasi dan prinsip akuntabilitas, tepat sasaran, serta efektif dalam pelaksanaannya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, serta dihadiri anggota dewan, Forkopimda, dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penulis: Marwan Hamid | Editor: Pratiwi
Belum ada Komentar
Posting Komentar