Satu Draf Dua Dakwaan: Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Jalani Sidang Korupsi & Gratifikasi Rp2,8 M

sidang perdana kasus korupsi bupati non aktif fadia arafiq

PEKALONGANMEDIA.COM, SEMARANG — Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, resmi menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/7/2026) siang. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang tersebut, Fadia dijerat dengan dua dakwaan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK, Agus Subagya, mengungkapkan bahwa tuduhan pertama berkaitan dengan keterlibatan Fadia dalam pengaturan proyek pengadaan jasa outsourcing dan katering di lingkungan Pemkab Pekalongan. Sementara tuduhan kedua mencakup dugaan penerimaan gratifikasi bernilai fantastis dari bawahannya sendiri.

Baca Juga : OTT KPK di Semarang: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan, Proyek Pengadaan Jadi Sorotan

Intervensi Proyek Lewat Perusahaan Pribadi

Dalam dakwaan primair pertama, Fadia diduga bersekongkol dengan Anggi Alviano (staf administrasi PT Raja Nusantara Berjaya/RNB) serta Siti Hanikun (Kabag Perekonomian Setda Pekalongan) sepanjang kurun Maret 2022 hingga 2026.

Fadia disinyalir mendirikan sekaligus mengendalikan langsung PT RNB. Menggunakan pengaruhnya sebagai kepala daerah, ia memerintahkan para kepala dinas untuk meloloskan PT RNB dalam berbagai tender Pemkab.

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, serta pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemkab Pekalongan TA 2023–2026," tegas Jaksa Agus Subagya saat membacakan berkas dakwaan.

Baca Juga : Profil Kekayaan Fadia Arafiq Usai OTT KPK: Total Harta Capai Rp85,6 Miliar Berdasarkan LHKPN

Atas ulah ini, Fadia dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
  • Juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Baru).

Dugaan Setoran dari Para Kepala Dinas

Tak berhenti di situ, dakwaan kedua membeberkan praktik penerimaan gratifikasi senilai total Rp2.895.530.000. Uang sebesar Rp2,89 miliar tersebut diduga dihimpun Fadia secara bertahap sejak Juni 2021 hingga Maret 2026 dari sejumlah Kepala Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Penerimaan ini dinilai JPU sangat bertentangan dengan kewajiban dan sumpah jabatan Fadia sebagai penyelenggara negara.

Untuk dakwaan gratifikasi ini, KPK menjeratnya menggunakan:

  • Pasal 12B jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
  • Juncto Pasal 127 ayat (1) UU No. 1/2023 (KUHP Baru).


Penulis : Marwan Hamid - Editor : Sigit Bram


Belum ada Komentar

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke Pekalongan Media.com, kantor berita Pekalongan. Silahkan tinggalkan komentar anda terkait artikel maupun berita yang baru saja dibaca. Redaksi kami menerima kiriman berita, artikel atau informasi lainnya. Silahkan hubungi kontak kami

Iklan Atas Artikel

le minerale

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel