KPK Periksa 63 Pejabat dan ASN Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Fadia Arafiq
PEKALONGANMEDIA.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Total sekitar 63 orang, termasuk beberapa pensiunan pejabat, dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara bertahap.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Maret 2026.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan dilakukan secara maraton selama lebih dari satu minggu, dimulai pada Selasa (7/4/2026) dengan lokasi pemeriksaan di Polres Pekalongan Kota.
Baca Juga : OTT KPK di Semarang: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan, Proyek Pengadaan Jadi Sorotan
Pada hari pertama pemeriksaan, sejumlah pejabat yang terlihat hadir di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-Taru) Kabupaten Pekalongan Murdiarso, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Supriyadi, serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo.
Selain itu, tampak pula Kepala BKPSDM Ajid Suryo Pratondo, Camat Talun Argo Yudho, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Zaenuri, hingga pensiunan Kepala Dinas Kesehatan Setyawan Dwi Antoro.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ASN tersebut. Menurutnya, surat pemanggilan dari KPK telah diterima pemerintah daerah beberapa waktu sebelumnya.
“Ya, hari ini memang sesuai dengan surat dari KPK yang ditujukan kepada beberapa kepala OPD dan juga beberapa ASN. Jadi mulai hari ini sampai beberapa hari ke depan dilakukan secara bergantian. Total kurang lebih ada 63 orang,” kata Akbar.
Baca Juga : Sukirman Teken Pakta Integritas Antikorupsi Bersama Kepala Daerah se-Jawa Tengah
Meski banyak pejabat yang menjalani pemeriksaan, Akbar memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pekalongan tetap berjalan normal.
Ia menyebut jadwal pemeriksaan sudah diketahui sejak jauh hari sehingga masing-masing OPD dapat mengatur tugas dan pendelegasian pekerjaan.
“Saya sudah sampaikan kepada teman-teman bahwa tupoksi harus tetap berjalan dengan baik. Kegiatan atau kewajiban bisa didelegasikan kepada Sekdin, PPTK, ataupun staf lainnya. Insyaallah tidak banyak mengganggu karena informasinya sudah disampaikan sejak jauh hari,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman menilai proses pemeriksaan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Ia juga meminta para kepala OPD maupun ASN yang dipanggil untuk kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan. Saya sudah menyampaikan kepada dinas-dinas untuk menghadiri sesuai tanggal yang ditetapkan oleh KPK. Pesan saya, hadiri saja dan ikuti sesuai petunjuk dari KPK,” singkat Sukirman.
Belum ada Komentar
Posting Komentar