Lahan Bendung Gerak Pekalongan Tetap Dieksekusi, Pemkab Titipkan Dana Ganti Rugi di Pengadilan
Pekalongan Media, Tirto - Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bendung Gerak di pesisir Kabupaten Pekalongan menemui hambatan harga. Sebagian pemilik lahan di Jeruksari, Tirto, menolak nilai ganti rugi dari tim appraisal dan meminta harga lebih tinggi.
Menanggapi keberatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengambil langkah tegas. Kepala DPU Taru Murdiyarso menyatakan Pemkab tidak dapat menuruti permintaan harga di luar hasil penilaian resmi.
"Harga tanah sudah ditentukan oleh appraisal. Kita tidak bisa menuruti keinginan masyarakat," ujar Murdiyarso.
Untuk memastikan proyek vital penanganan rob ini terus berjalan, Pemkab akan menggunakan mekanisme hukum rekonsiliasi (konsinyasi). "Dana ganti rugi akan dititipkan di pengadilan, dan proses eksekusi tetap kita lanjutkan," tegasnya.
Baca Juga : Bupati Fadia Tinjau Rob di Tirto, Janji Rumah Pompa Segera Aktif Lagi!
Secara terpisah, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan bahwa proyek Bendung Gerak adalah untuk menolong masyarakat luas dari ancaman banjir rob yang selama ini tak teratasi. Ia mengimbau warga merelakan lahannya demi kemaslahatan bersama, khususnya bagi yang lahannya sudah lama tergenang air dan secara fisik telah "musnah".
Langkah penyerahan dana ke pengadilan ini menunjukkan komitmen Pemkab untuk tidak menunda pembangunan Bendung Gerak, meskipun dihadapkan pada sengketa nilai ganti rugi.
Penulis : Nuke - Editor : Marwan Hamid
Belum ada Komentar
Posting Komentar