43 Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Terima SK, Fadia Arafiq : Pahami Visi dan Arah Kebijakan Bupati

bupati fadia serahkan sk cpns

PEKALONGAN MEDIA, KAJEN - Para CPNS diminta untuk memahami visi dan arah kebijakan Bupati serta berperan aktif di unit kerja masing-masing. Selain itu juga dituntut tanggung jawab dan dedikasi, apalagi status masa CPNS merupakan masa percobaan selama satu tahun yang sangat menentukan.

Usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan terhadap 43 calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) di Aula Lantai I Setda Kabupaten Pekalongan, Rabu 30 April 2025, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq juga berpesan agar para CPNS dapat segera beradaptasi dan bekerja sama dengan baik

Baca Juga : Rekomendasi DPRD Menjadi Landasan Penting Dalam Perbaikan dan Peningkatan Kinerja Pemkab Pekalongan

“Harus kelihatan kerja kerasnya, kerja hebatnya, dan juga bisa kerjasama dengan semua tim. Supaya keberadaan kalian terasa dan memberi dampak nyata, apabila tidak bisa bekerja sama dengan baik, bisa hilang status CPNS-nya,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait etika dan tanggung jawab, Fadia mengingatkan pentingnya menjaga nama baik pribadi dan institusi.

“Nama baik Pemerintah Kabupaten Pekalongan sekarang melekat pada diri saudara semua. Maka jaga sikap, jaga etika, dan utamakan pekerjaan di atas segalanya,” tambahnya.

Baca Juga : Hadiri Haflah ke-14 Al Fusha, Bupati Fadia Arafiq Kagum Terhadap Kreatifitas Ponpes

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan Suprayitno menyampaikan bahwa pengadaan ASN Formasi Tahun 2024 terdiri dari 50 formasi CPNS dan 397 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dari 50 formasi untuk CPNS yang dibuka terdapat 1.480 pelamar yang masuk ke sistem. Dari jumlah itu lolos seleksi administrasi sejumlah 1.349. Kemudian dari proses itu telah dilaksanakan seleksi dengan metode CAT yang meliputi kaitan dengan kompetensi dasar dan kompetensi bidang ini lolos 43 formasi atau 43 pelamar. Dan terdapat 7 formasi yang tidak terisi. Di antaranya adalah untuk formasi disabilitas, kemudian arsiparis dan Pranata komputer,” jelasnya.

Baca Juga : PCNU Kabupaten Pekalongan Terima Hibah Tanah dari Pemkab, Begini Pesan Bupati

CPNS Formasi Tahun 2024 Kabupaten Pekalongan yang telah menerima SK akan mulai melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai 30 April 2025, dan dijadwalkan aktif bekerja di OPD masing-masing pada tanggal 2 Mei 2025.

Penulis : Nuke | Editor : Pratiwi

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke Pekalongan Media.com, kantor berita Pekalongan. Silahkan tinggalkan komentar anda terkait artikel maupun berita yang baru saja dibaca. Redaksi kami menerima kiriman berita, artikel atau informasi lainnya. Silahkan hubungi kontak kami

Iklan Atas Artikel

yamaha

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

iklan pekalongan media