Polres Pekalongan Tangkap Pengedar Sabu di Karangdadap, Amankan Barang Bukti 0,47 Gram

Pekalongan Media, Kajen - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Seorang pria berinisial RD alias Sireng (28), warga Kelurahan Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,47 gram, Minggu (10/8/2025) di Kecamatan Karangdadap.
Baca Juga : Polres Pekalongan Tangkap Pria Kedungkebo karena Sabu di Pinggir Jalan Bojong
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Karangdadap. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di lokasi.
Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku sempat membuang paket sabu saat dalam perjalanan dari Wonopringgo menuju Karangdadap.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menjelaskan detail penemuan barang bukti.
“Paket sabu ditemukan terbungkus plastik klip transparan, dibalut tisu putih, dililit isolasi hitam, dimasukkan ke bungkus permen ‘Yupi’, lalu diselipkan ke bungkus rokok ‘Diplomat’ warna ungu,” jelasnya, Senin (11/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita: 1 unit ponsel Infinix, 1 celana pendek,1 sepeda motor Supra X yang digunakan pelaku
Baca Juga : Dua Warga Pekajangan Diciduk Polisi Saat Konsumsi Tembakau Sintetis di Rumah
Saat ini, RD ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Pekalongan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Ipda Warsito.
Penulis : Marwan Hamid - Editor : Pratiwi
Belum ada Komentar
Posting Komentar