Polres Pekalongan Tangkap Pria Kedungkebo karena Sabu di Pinggir Jalan Bojong
Pekalongan Media, Kajen – Tim Satnarkoba Polres Pekalongan kembali berhasil membekuk seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. BR (45), warga Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, ditangkap di tepi jalan Desa Karangsari, Kecamatan Bojong, pada Jumat malam (20/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, menyebut penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari warga sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan,” ujarnya.
Baca Juga: Bandar Narkoba via Olshop dan Lima Pengedar Ditangkap
Petugas yang melakukan penyelidikan malam itu melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di tepi jalan. BR langsung didatangi dan digeledah oleh petugas. Hasilnya, dua paket sabu ditemukan tak jauh dari posisinya.
“Dua paket sabu diamankan dari tersangka,” kata Ipda Warsito.
Baca Juga: Polres Pekalongan Kota Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Medsos
Dua paket sabu tersebut masing-masing seberat 0,37 gram dan 0,35 gram, terbungkus plastik transparan. Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain satu pipet kaca, dua potongan selotip kuning, tisu putih, tutup botol yang dimodifikasi jadi alat hisap, korek api, bungkus rokok bekas, serta satu unit handphone.
BR langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran yang mungkin terlibat.
Ipda Warsito juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika.
Penulis: Marwan Hamid | Editor: Pratiwi
Sumber: Humas Polres Pekalongan
Belum ada Komentar
Posting Komentar