Polsek Wiradesa Tangkap Pelaku Pencurian ATM dan Saldo Rp33 Juta Milik Warga Kauman

Pekalongan Media, Wiradesa - Satuan Reserse Kriminal Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan, berhasil membekuk pelaku pencurian kartu ATM beserta saldo tabungan milik seorang warga Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa. Tersangka berinisial NS ditangkap pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Baca Juga : Tiga Sekolah Dasar di Petungkriyono Dibobol Maling, Polisi Selidiki Pencurian Beruntun
Korban pencurian, Zuhriyah (52), seorang pedagang asal Desa Kauman, melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari bahwa saldo rekeningnya tiba-tiba berkurang secara signifikan. Berdasarkan hasil pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto, diketahui bahwa sejumlah transaksi transfer senilai total Rp33.352.000 dilakukan ke akun dompet digital DANA atas nama NS.
“Pelaku mengambil kartu ATM dan mengetahui PIN milik korban tanpa izin. Kemudian, saldo tabungan dikuras secara bertahap,” jelas Ipda Warsito, S.H., Kasubsi Penmas Polres Pekalongan, Rabu (6/8/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Wiradesa tanpa adanya perlawanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 8 lembar rekening koran BRI, buku tabungan Simpedes, catatan PIN ATM korban, dan print-out transaksi dari aplikasi DANA.
Baca Juga : Polres Pekalongan Tangkap Pencuri Spesialis Baterai Tower
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Wiradesa dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menjerat NS dengan pasal pencurian sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kerahasiaan informasi perbankan, seperti PIN dan kartu ATM, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
Penulis : Marwan Hamid - Editor : Pratiwi
Belum ada Komentar
Posting Komentar