DPMPTSP Sosialisasikan Pengawasan Izin Usaha Berbasis Risiko, Ini Pesan Sekda!
Pekalongan Media, Kajen – Untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pasca-perizinan, DPMPTSP Kabupaten Pekalongan menggelar sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko pada 11–12 Juni 2025.
Kegiatan ini diikuti pelaku usaha dari berbagai sektor, dan jadi bagian dari upaya Pemkab untuk memperkuat tata kelola usaha yang legal, tertib, dan sesuai aturan.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Sekretaris DPMPTSP, dan menghadirkan Penjabat Sekda, Edy Herijanto, sebagai narasumber utama.
“Banyak yang mengira NIB sudah cukup sebagai legalitas. Padahal masih ada kewajiban lain seperti izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan pelaporan kegiatan penanaman modal yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko usahanya,” tegas Edy.
Edy juga menyoroti rendahnya disiplin pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Padahal, pelaporan ini penting banget untuk evaluasi dan perencanaan investasi di daerah.
“Masih banyak pelaku usaha yang lalai melaporkan LKPM. Padahal data ini penting untuk perencanaan pembangunan dan penilaian kinerja investasi daerah,” lanjutnya.
Kegiatan ini jadi langkah strategis Pemkab Pekalongan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Harapannya, pelaku usaha makin sadar dan aktif menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, sosialisasi ini juga berfungsi sebagai forum komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mencari solusi atas tantangan di lapangan.
“Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha tidak hanya akan taat regulasi, tetapi juga mampu berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Edy.
Belum ada Komentar
Posting Komentar