Pemkab Pekalongan Gempur Rokok Ilegal Tahap III

PEKALONGAN MEDIA, KAJEN - Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan, Pemkab terus menerus menggencarkan sosialisasi "Gempur Rokok Ilegal Tahap III", Kamis 24 Oktober 2024 di Objek Wisata Linggoasri, Desa Linggoasri, Kecamatan Kajen.

Pjs Bupati Pekalongan, Widi Hartanto, menyampaikan, melalui acara ini semua komponen masyarakat, termasuk para pelaku wisata agar turut berpartisipasi dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga : Moci Tradisi Minum Teh Ala Tegal Menjadi Simbol Kerukunan dan Jalinan Sosial

"Diharapkan partisipasi dari pelaku pariwisata semakin besar. Mereka bisa melaporkan dan menginformasikan kepada satgas gempur rokok ilegal. Tanpa partisipasi masyarakat, kami akan kesulitan mendapatkan informasi tentang peredaran rokok ilegal yang mungkin sudah beredar di beberapa tempat," ujarnya.

Menurut Pjs Bupati acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tidak hanya bertujuan mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga untuk mempromosikan Linggoasri sebagai destinasi wisata di Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga : Empat Warung Soto Tauto Khas Pekalongan Paling Recomended

"Kami menggabungkan dua kegiatan yang memberikan manfaat besar yaitu satu promosi wisata dan kedua pengurangan peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Ditambahkan oleh Kepala Dinporapar Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, bahwa sosialiasi Gempur Rokok illegal tahap ketiga menargetkan objek-objek wisata di Kabupaten Pekalongan khususnya objek wisata yang dikelola oleh desa.
"Harapan kami adalah para pengelola wisata di desa ini memahami apa itu rokok ilegal dan mengapa pemerintah gencar melakukan kampanye ini. Bea Cukai akan memberikan materi mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta tindakan yang harus diambil jika ditemukan," jelas Wahyu.

Baca Juga : Insiden Perang Batu Antar Pendukung Paslon Bupati Pekalongan adalah Tanggung Jawab penyelenggara

Dalam acara sosialisasi itu dimeriahkan dengan hiburan seni dan budaya lokal Kabupaten Pekalongan serta pameran produk lokal. Kegiatan diikuti oleh desa wisata (Deswita) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Sedangkan untuk narasumber yakni narasumber, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, serta Pelaksana Pemeriksa dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C-Tegal, Agung Setiawan.

Penulis : Marwan Hamid | Editor : Tiwi Maharani

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Terima Kasih telah berkunjung ke Pekalongan Media.com, kantor berita Pekalongan. Silahkan tinggalkan komentar anda terkait artikel maupun berita yang baru saja dibaca. Redaksi kami menerima kiriman berita, artikel atau informasi lainnya. Silahkan hubungi kontak kami

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

iklan pekalongan media