Pemkab Pekalongan Hapus Denda PBB-P2 2013–2024, Berlaku Selama Agustus 2025

Pekalongan Media, Kajen - Memperingati Hari Jadi Kabupaten Pekalongan ke-403 sekaligus HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kembali memberikan insentif fiskal berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2013 hingga 2024. Program keringanan pajak ini berlaku khusus selama bulan Agustus 2025.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, tidak semua warga berada dalam kondisi keuangan yang baik sehingga pemerintah daerah perlu hadir dengan solusi.
“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, namun kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Dengan adanya pembebasan denda, beban masyarakat bisa lebih ringan,” ujar Fadia usai menjadi inspektur upacara detik-detik Proklamasi HUT RI ke-80 di Alun-alun Kajen, Minggu (17/8/2025).
Bupati Fadia menjelaskan, kebijakan nol persen denda PBB-P2 telah menjadi tradisi setiap peringatan Hari Jadi Kabupaten Pekalongan.
“Setiap ulang tahun, denda PBB dari tahun 2013 sampai 2024 kita nol persen sebagai kado untuk masyarakat,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, yang menambahkan bahwa sejak masa kepemimpinan Fadia, kebijakan ini rutin diberikan.
“Selama ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu diberlakukan penghapusan denda keterlambatan PBB,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tahun ini Pemkab Pekalongan juga menyiapkan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen. Keringanan ini diberikan khusus bagi perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pekalongan.
Dengan adanya berbagai kebijakan fiskal ini, pemerintah daerah berharap masyarakat semakin terbantu sekaligus terdorong untuk taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi komitmen Pemkab Pekalongan dalam menghadirkan kebijakan pro-rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya stabil.
Belum ada Komentar
Posting Komentar