Perubahan APBD 2025 Disahkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Naik

Pekalongan Media, Kajen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (7/8/2025), dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman, mewakili Bupati Fadia Arafiq, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD atas kerja sama dan perhatian dalam pembahasan Raperda. Ia menilai pengesahan tepat waktu ini menjadi bukti keseriusan semua pihak dalam menjalankan amanat konstitusi.
“Setelah disetujui bersama, Raperda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi, agar selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional serta sesuai kepentingan publik,” ujar Sukirman.
Ringkasan Perubahan APBD TA 2025 Kabupaten Pekalongan:
- Pendapatan Daerah: naik 2,92%, dari Rp 2,33 triliun menjadi Rp 2,40 triliun (+Rp 68,35 miliar).
- Belanja Daerah: naik 5,07%, dari Rp 2,36 triliun menjadi Rp 2,48 triliun (+Rp 119,52 miliar).
- Penerimaan Pembiayaan: menjadi Rp 71,87 miliar, bersumber dari SiLPA 2024 berdasarkan audit BPK.
- Pengeluaran Pembiayaan: tidak dialokasikan, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 71,87 miliar dipakai untuk menutup defisit anggaran.
Sukirman menambahkan, perbedaan pandangan dalam proses pembahasan merupakan dinamika wajar dalam penyusunan anggaran.
“Namun semua perbedaan diselaraskan demi kepentingan bersama. Masukan dari DPRD akan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan APBD ke depan,” katanya.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025 ini, Pemkab Pekalongan berharap pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Penulis : Nuke - Editor : Marwan Hamid
Belum ada Komentar
Posting Komentar