Terkait Pandangan Umum Pjs Bupati, DPRD Kabupaten Pekalongan Siap Duduk Bersama
PEKALONGAN MEDIA, KAJEN - Terkait pandangan umum yang disampaikan Pjs Bupati Widi Hartanto mengenai raperda reklame dan pemberdayaan usaha mikro, DPRD Kabupaten Pekalongan menanggapinya dalam rapat paripurna pada Rabu, 20 November 2024 di Gedung Dewan setempat.
Ketua DPRD, Abdul Munir menuturkan, Setiap Rancangan Perda pada hakekatnya merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah Daerah seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan lahirnya suatu Perda yang responsif dan berkeadilan yang memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga : Peringati HKN ke-60, Sekda Kabupaten Pekalongan Tekankan Kesehatan adalah Program Prioritas
Penataan penyelenggaraan reklame yang berorientasi pada keindahan, keamanan, dan kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Pekalongan. Raperda ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman, dan tertata, serta mencegah dampak negatif dari pemasangan reklame yang tidak teratur.
UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pembangunan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas ekonomi sosial.
Baca Juga : 46 Kepala Sekolah di Kabupaten Pekalongan Ikuti Pelatihan Integrasi Pendidikan Lingkungan Hidup
Kedua raperda inisiatif tersebut memang masih perlu dikaji ulang agar lebih sempurna lagi, kata Munir. Untuk itu pihaknya mengajak semua pemangku kepentingan yang berkompeten dapat duduk bersama guna mendiskusinya lebih lanjut supaya menjadi lebih baik.
Baca Juga : Peringatan Sumpah Pemuda Jadi Momen Ikrar Pilkada Damai di Kabupaten Pekalongan
Seperti diberitakan sebelumnya, Pjs Bupati Widi Hartanto melalui pandangan umum menyampaikan, Sejumlah saran untuk penyempurnaan dalam tahap pembahasan selanjutnya, khususnya Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame untuk dilakukan pencermatan secara substantif terkait materi muatan agar apa yang diatur lebih terperinci dan lebih luas sehingga dapat mengakomodir peran Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Reklame.
Penulis : Marwan Hamid | Editor : Tiwi
Belum ada Komentar
Posting Komentar